Kenaikan Gaji Minimum Per-Jam dari 1 Oktober 2021
Rexy
"WA. SA. Bi. NEWS!

Berita bagus untuk kita semua!
Pemerintah berencana untuk menaikkan upah minimum di seluruh Jepang sebesar 28 yen (ada beberapa prefektur yang naik sebesar 29-30 yen).
Untuk Prefektur Osaka sendiri, upah minimum akan meningkat dari 964 yen menjadi 992 yen.
Kenaikan upah ini akan diterapkan di seluruh Jepang per 1 Oktober 2021.
Ini membuat rata-rata upah minimum Jepang menjadi 930 yen, dan seluruh prefektur Jepang mempunyai upah minimum diatas 820 yen.
Pemerintah Jepang juga menargetkan untuk mencapai rata-rata upah minimum negara mencapai 1000 yen.

Bagi yang sedang mencari pekerjaan/sedang bekerja, pastikan:
1. Upah per-jam > upah minimum
2. Apabila memakai sistem upah harian: upah per-hari ÷ rata-rata jam kerja per hari > upah minimum
3. Apabila memakai sistem gaji bulanan: gaji per-bulan ÷ rata-rata jam kerja per bulan > upah minimum
4. Apabila memakai sistem kontrak: gaji total ÷ total jam kerja > upah minimum

Beberapa pengecualian yang tidak berhubungan dengan kenaikan upah minimum:
1. Bonus
2. Upah lembur/bekerja di hari libur
3. Upah tambahan untuk yang berkeluarga, ongkos transport, dll.
4. Upah/bonus spesial (hadiah perkawinan, dll.)

source:
https://jsite.mhlw.go.jp/osaka-roudoukyoku/content/contents/202108201040.pdf
https://kansai-sanpo.com/minimum-wage/

Untuk informasi lebih lanjut tentang belajar bahasa Jepang atau lowongan pekerjaan: https://www.iiwasabi.com/ "
  • 2 WoW