"WA. SA. Bi. NEWS!
Berita bagus untuk kita semua!
Pemerintah berencana untuk menaikkan upah minimum di seluruh Jepang sebesar 28 yen (ada beberapa prefektur yang naik sebesar 29-30 yen).
Untuk Prefektur Osaka sendiri, upah minimum akan meningkat dari 964 yen menjadi 992 yen.
Kenaikan upah ini akan diterapkan di seluruh Jepang per 1 Oktober 2021.
Ini membuat rata-rata upah minimum Jepang menjadi 930 yen, dan seluruh prefektur Jepang mempunyai upah minimum diatas 820 yen.
Pemerintah Jepang juga menargetkan untuk mencapai rata-rata upah minimum negara mencapai 1000 yen.
Bagi yang sedang mencari pekerjaan/sedang bekerja, pastikan:
1. Upah per-jam > upah minimum
2. Apabila memakai sistem upah harian: upah per-hari ÷ rata-rata jam kerja per hari > upah minimum
3. Apabila memakai sistem gaji bulanan: gaji per-bulan ÷ rata-rata jam kerja per bulan > upah minimum
4. Apabila memakai sistem kontrak: gaji total ÷ total jam kerja > upah minimum
Beberapa pengecualian yang tidak berhubungan dengan kenaikan upah minimum:
1. Bonus
2. Upah lembur/bekerja di hari libur
3. Upah tambahan untuk yang berkeluarga, ongkos transport, dll.
4. Upah/bonus spesial (hadiah perkawinan, dll.)
source:
https://jsite.mhlw.go.jp/osaka-roudoukyoku/content/contents/202108201040.pdf
https://kansai-sanpo.com/minimum-wage/
Untuk informasi lebih lanjut tentang belajar bahasa Jepang atau lowongan pekerjaan: https://www.iiwasabi.com/ "
Berita bagus untuk kita semua!
Pemerintah berencana untuk menaikkan upah minimum di seluruh Jepang sebesar 28 yen (ada beberapa prefektur yang naik sebesar 29-30 yen).
Untuk Prefektur Osaka sendiri, upah minimum akan meningkat dari 964 yen menjadi 992 yen.
Kenaikan upah ini akan diterapkan di seluruh Jepang per 1 Oktober 2021.
Ini membuat rata-rata upah minimum Jepang menjadi 930 yen, dan seluruh prefektur Jepang mempunyai upah minimum diatas 820 yen.
Pemerintah Jepang juga menargetkan untuk mencapai rata-rata upah minimum negara mencapai 1000 yen.
Bagi yang sedang mencari pekerjaan/sedang bekerja, pastikan:
1. Upah per-jam > upah minimum
2. Apabila memakai sistem upah harian: upah per-hari ÷ rata-rata jam kerja per hari > upah minimum
3. Apabila memakai sistem gaji bulanan: gaji per-bulan ÷ rata-rata jam kerja per bulan > upah minimum
4. Apabila memakai sistem kontrak: gaji total ÷ total jam kerja > upah minimum
Beberapa pengecualian yang tidak berhubungan dengan kenaikan upah minimum:
1. Bonus
2. Upah lembur/bekerja di hari libur
3. Upah tambahan untuk yang berkeluarga, ongkos transport, dll.
4. Upah/bonus spesial (hadiah perkawinan, dll.)
source:
https://jsite.mhlw.go.jp/osaka-roudoukyoku/content/contents/202108201040.pdf
https://kansai-sanpo.com/minimum-wage/
Untuk informasi lebih lanjut tentang belajar bahasa Jepang atau lowongan pekerjaan: https://www.iiwasabi.com/ "